Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Plh. dan/atau Plt. berwenang:
a. melaksanakan tugas rutin Pejabat Definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. MENETAPKAN sasaran kinerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala;
d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. MENETAPKAN surat tugas/surat perintah pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi;
h. memberikan rekomendasi tugas belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; dan
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi, sesuai dengan kewenangan Pejabat Definitif.
Koreksi Anda
