Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Penunjukan Plh. dan/atau Plt. dari Pejabat yang 1 (satu) tingkat atau Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya, penandatanganan naskah dinas oleh Pejabat yang 1 (satu) tingkat atau Pejabat yang 1 (satu) tingkat dibawahnya tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikan.
Koreksi Anda
