Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Pejabat sebagai Plh.
dan/atau Plt.
dilakukan dalam hal Pejabat Definitif berhalangan.
(2) Penunjukan Pejabat sebagai Plh.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pejabat Definitif berhalangan sementara.
(3) Penunjukan Pejabat sebagai Plt.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pejabat Definitif berhalangan tetap.
Koreksi Anda
