Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas jabatan manajerial di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara. 2. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas jabatan manajerial di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap. 3. Pejabat adalah pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 4. Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi. 5. Pejabat Definitif adalah Pejabat yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki Jabatan Manajerial. 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tingkat madya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tingkat pratama di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 8. Pejabat Administrator adalah pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 9. Pejabat Pengawas adalah pegawai aparatur sipil negara yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 10. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 11. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 12. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 13. Unit Organisasi Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal adalah unit organisasi di lingkungan sekretariat jenderal yang melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur. 14. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja, perilaku kerja, dan kelas jabatan. 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Koreksi Anda