Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri dalam Neraca Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan dan Mutiara wajib menyampaikan laporan setiap bulan yang isinya paling sedikit memuat:
a. data pembelian;
b. data penjualan; dan
c. data distribusi.
(2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor dalam Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara wajib menyampaikan laporan setiap bulan yang isinya paling sedikit memuat data realisasi dan data distribusi untuk Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha API-U.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha yang telah memperoleh penetapan rencana kebutuhan impor selain sebagai Bahan Baku dan bahan penolong industri dengan jenis penggunaan untuk pemindangan, konsumsi hotel, restoran, dan catering, dan Pasar Modern wajib mendistribusikan komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan pada tahun masa berlaku neraca komoditas.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya melalui laman STELINA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari).
(6) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tidak mendistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan; atau
b. penundaan penetapan rencana kebutuhan impor tahun berikutnya.
(7) Penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Penundaan penetapan rencana kebutuhan impor tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya penundaan pengusulan perubahan Neraca Komoditas tahun berjalan Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
