Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat perintah/surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat yang bersangkutan, bawahan, dan/atau pejabat lainnya, yang memuat apa yang harus dilakukan. (2) Surat perintah/surat tugas ditandatangani oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; e. pimpinan unit organisasi eselon II; atau f. kepala UPT.
Koreksi Anda