Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dalam bentuk surat dinas. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; e. pimpinan unit organisasi eselon II atas nama pimpinan Unit Organisasi Eselon I; atau f. kepala UPT.
Koreksi Anda