Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi. (2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dan/atau pelaksana dengan jenjang jabatan dibawahnya. (3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. pejabat di lingkungan kantor pusat: 1. Menteri; 2. Wakil Menteri; 3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I; 4. pimpinan unit organisasi eselon II; 5. pejabat eselon III; 6. pejabat eselon IV; atau 7. ketua tim kerja/sebutan lain. b. pejabat di lingkungan UPT: 1. kepala UPT; 2. pejabat eselon III; 3. pejabat eselon IV; 4. pejabat eselon V; atau 5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Koreksi Anda