Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.
(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan oleh pejabat kepada pejabat dan/atau pelaksana dengan jenjang jabatan dibawahnya.
(3) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh:
a. pejabat di lingkungan kantor pusat:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri;
3. pimpinan Unit Organisasi Eselon I;
4. pimpinan unit organisasi eselon II;
5. pejabat eselon III;
6. pejabat eselon IV; atau
7. ketua tim kerja/sebutan lain.
b. pejabat di lingkungan UPT:
1. kepala UPT;
2. pejabat eselon III;
3. pejabat eselon IV;
4. pejabat eselon V; atau
5. ketua tim kerja/sebutan lain.
Koreksi Anda
