Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri; atau
d. pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
Koreksi Anda
