Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah, petunjuk, dan/atau arahan mengenai pelaksanaan kebijakan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
