Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. naskah perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan/surat pernyataan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. sertifikat;
h. piagam penghargaan;
i. laporan;
j. telaah staf; dan
k. notula.
(2) Ketentuan mengenai Naskah Dinas khusus untuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan surat keterangan/surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terkait dengan urusan keuangan, barang milik negara, pengadaan barang/jasa, dan kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Naskah Dinas khusus untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan lain, penyusunan laporan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
Koreksi Anda
