Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan KPA, penetapan PPK, penetapan PPSPM, pengangkatan Bendahara Pengeluaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan, pengangkatan BPP, penetapan PPABP, penetapan PBDK, dan penetapan SPK dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
