Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) SPK membantu PPK untuk tugas:
a. pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa;
b. pembayaran secara swakelola; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK.
(2) Pembayaran secara langsung kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. mempersiapkan bahan surat keputusan penetapan pemenang penyedia barang/jasa;
b. mempersiapkan konsep surat perintah kerja/perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa;
c. membuat kartu pengawasan kontrak pengadaan barang/jasa;
d. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pembayaran secara langsung; dan
e. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP.
(3) Pembayaran secara swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. melakukan verifikasi dan pengujian atas keabsahan bukti-bukti pertanggung jawaban;
b. mempersiapkan dokumen surat perintah bayar beserta dokumen pendukungnya yang akan ditandatangani oleh PPK kepada Bendahara Pengeluaran; dan
c. mempersiapkan kelengkapan berkas pembuatan SPP.
(4) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa:
a. menginput capaian output pada aplikasi;
b. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran;
c. menyiapkan bahan yang diminta oleh auditor internal Kementerian maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan; dan
d. menyiapkan bahan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
