Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara Penerimaan yang pengangkatannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, atau meninggal dunia penggantian Bendahara Penerimaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pengangkatannya berakhir.
Koreksi Anda
