Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; d. Bendahara Pengeluaran; atau e. BPP. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Penerimaan dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran atau BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e dengan izin tertulis dari kepala KPPN mitra.
Koreksi Anda