Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala KPPN Mitra dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
Koreksi Anda
