Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satker tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Penerimaan.
(2) Pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kepala Satker berkenaan berkoordinasi dengan kepala Satker tempat pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan sebagai Bendahara Penerimaan berkedudukan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan secara tertulis.
(4) Kepala Satker menyampaikan laporan penetapan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Bendahara Penerimaan ditandatangani.
Koreksi Anda
