Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setiap tahun anggaran tidak terdapat perubahan Bendahara Pengeluaran dan BPP, kepala Satker menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala KPPN mitra.
(2) Bentuk dan format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 5 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
