Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran atau BPP tidak dapat dirangkap oleh: a. KPA; b. PPK; c. PPSPM; dan d. Bendahara Penerimaan. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia aparatur, Bendahara Pengeluaran atau BPP dapat dirangkap oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan izin tertulis kepala KPPN mitra.
Koreksi Anda