Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP, kepala Satker melakukan perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran atau BPP. (2) Perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker. (3) Bentuk dan format keputusan perubahan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan form 16 dan form 17 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda