Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker mengangkat Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dengan Keputusan: a. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; b. Kepala UPT; c. Kepala Dinas; atau d. Kepala Satker Khusus. (2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sebelum DIPA disahkan. (4) Bentuk dan format keputusan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 14 dan form 15 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda