Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Satker tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dan ayat (8), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran. (2) Pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kepala Satker berkenaan berkoordinasi dengan kepala Satker tempat pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP berkedudukan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mendapatkan persetujuan secara tertulis. (4) Kepala Satker menyampaikan laporan pengangkatan pegawai negeri sipil di luar Satker berkenaan sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan BPP ditandatangani.
Koreksi Anda