Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
(2) Menteri dapat mengangkat BPP untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
(3) Menteri dalam mengangkat Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan kewenangan kepada kepala Satker.
(4) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan.
(5) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. menerima dan menyimpan uang persediaan;
b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara;
g. menatausahakan transaksi uang persediaan;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada badan pemeriksa keuangan dan kuasa BUN; dan
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
(6) Kepala Satker dapat mengangkat BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejumlah 1 (satu) atau lebih dengan pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
(7) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran.
(8) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Satker dapat mengangkat pegawai negeri sipil dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (golongan II/b) dan memiliki Sertifikat Kompetensi Bendahara Pengeluaran sebagai Bendahara Pengeluaran dan BPP.
Koreksi Anda
