Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PPSPM pada Satker Inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) PPSPM yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/pensiun/harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai PPSPM.
Koreksi Anda
