Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM pada Satker Inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) PPSPM yang penetapannya berakhir atau dipindahtugaskan/diberhentikan dari jabatannya/pensiun/harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai PPSPM.
Koreksi Anda