Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan uang persediaan/tambahan uang persediaan;
f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN mitra;
h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
b. kebenaran dan keabsahan atas SPM;
c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan
d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN mitra.
Koreksi Anda
