Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Dalam hal PPK yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian PPK dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
Koreksi Anda
