Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK tidak dapat merangkap sebagai: a. PPSPM; b. Bendahara Pengeluaran; c. BPP; atau d. Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda