Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) KPA pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, atau pensiun, pejabat pengganti sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai KPA.
Koreksi Anda
