Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, KPA dapat MENETAPKAN SPK. (2) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. (3) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. jumlah SPK: 1. paling banyak 5 (lima) orang untuk KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya; atau 2. paling banyak 2 (dua) orang untuk KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK; b. jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK; dan c. dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan tidak boleh melampaui jumlah PPK sebelum penggabungan. (4) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan KPA. (5) Penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap awal tahun anggaran. (6) Bentuk dan format penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 10 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal terdapat perubahan penetapan SPK, dilakukan perubahan penetapan SPK dengan Keputusan KPA. (8) Bentuk dan format keputusan perubahan penetapan SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan form 11 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda