Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) KPA dalam MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
Koreksi Anda
