Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dalam MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan: a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
Koreksi Anda