Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada
dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
