Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN KPA berdasarkan usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I. (2) Usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. KPA Satker Kantor Daerah berdasarkan usulan dari kepala UPT; b. KPA Satker Tugas Pembantuan berdasarkan usulan dari gubernur atau bupati/wali kota; dan c. KPA Satker Khusus berdasarkan usulan dari kepala Satker Khusus.
Koreksi Anda