Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) PA MENETAPKAN KPA berdasarkan usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
(2) Usulan pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. KPA Satker Kantor Daerah berdasarkan usulan dari kepala UPT;
b. KPA Satker Tugas Pembantuan berdasarkan usulan dari gubernur atau bupati/wali kota; dan
c. KPA Satker Khusus berdasarkan usulan dari kepala Satker Khusus.
Koreksi Anda
