Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c berhalangan, Menteri dapat MENETAPKAN pejabat definitif sebagai pelaksana tugas KPA dengan ketentuan: a. merupakan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah: 1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/ direktur jenderal/kepala badan; 2. kepala UPT; 3. kepala Dinas; atau 4. kepala Satker Khusus, yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan/umum/rumah tangga/tata usaha/ kepegawaian/perlengkapan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan. b. merupakan pejabat 2 (dua) tingkat di bawah: 1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan; 2. kepala UPT; 3. kepala Dinas; atau 4. kepala Satker Khusus, yang mempunyai tugas dan fungsi terkait urusan keuangan yang tidak menjabat sebagai PPK yang berkedudukan pada Satker berkenaan, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a berhalangan atau menjabat sebagai PPK; atau c. merupakan pejabat pelaksana tugas: 1. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan; 2. kepala UPT; 3. kepala Dinas; atau 4. kepala Satker Khusus, dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berhalangan atau menjabat sebagai PPK. (2) Dalam hal kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4 berhalangan, Menteri dapat MENETAPKAN KPA dengan ketentuan: a. berstatus pegawai negeri sipil; b. tidak menjabat sebagai PPK; dan c. berkedudukan pada Satker Khusus dimaksud. (3) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA: a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau b. terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 45 (empat puluh lima) hari kalender. (4) Penetapan pelaksana tugas KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dalam hal: a. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan, kepala UPT, kepala Dinas, dan kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c yang berstatus definitif telah terisi kembali; dan/atau b. sekretaris jenderal/inspektur jenderal/direktur jenderal/kepala badan, kepala UPT, kepala Dinas, dan kepala Satker Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA.
Koreksi Anda