TATA CARA PENANGANAN NELAYAN
Menteri melakukan penanganan terhadap Nelayan berkewarganegaraan INDONESIA yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di
negara lain dengan menggunakan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA.
(1) Penanganan terhadap Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara pemulangan Nelayan.
(2) Pemulangan Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penerimaan informasi Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain;
b. pendataan Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain;
c. pemantauan Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain; dan
d. pelaksanaan pemulangan Nelayan.
Pencegahan Nelayan INDONESIA agar tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain dilakukan upaya:
a. identifikasi dan pemetaan;
b. sosialisasi;
c. upaya mata pencaharian alternatif; dan
d. upaya lain dalam rangka melakukan pencegahan.
(1) Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pihak:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian;
c. lembaga yang membidangi urusan wilayah perbatasan;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Perwakilan;
f. kementerian/instansi/lembaga dari negara lain yang membidangi urusan kelautan, perikanan, wilayah perbatasan, dan/atau luar negeri;
g. perwakilan negara lain di INDONESIA;
h. Pemerintah Daerah provinsi;
i. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
j. unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian; dan/atau
k. keluarga Nelayan, pemilik kapal/operator kapal perikanan, pemodal, dan/atau pemilik manfaat.
(3) Selain berkoordinasi dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat hukum adat yang menaungi Nelayan.
(1) Penerimaan informasi Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diperoleh melalui:
a. surat dinas;
b. pemberitahuan secara elektronik;
c. telepon; dan/atau
d. media informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas kapal penangkap ikan;
b. waktu dan lokasi penangkapan;
c. kementerian/instansi/lembaga negara penangkap;
d. identitas Nelayan;
e. kondisi fisik dan/atau psikis Nelayan; dan/atau
f. penanganan di negara penangkap, berupa:
1. perkembangan proses hukum Nelayan;
2. upaya pelindungan hukum yang telah dilakukan;
3. lokasi penahanan/penampungan Nelayan;
dan/atau
4. perkiraan waktu pembebasan/pelepasan dan pemulangan Nelayan.
(3) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. lembaga yang membidangi urusan wilayah perbatasan;
c. Perwakilan;
d. kementerian/instansi/lembaga dari negara lain yang membidangi urusan kelautan, perikanan, wilayah perbatasan, dan/atau luar negeri;
e. perwakilan negara lain di INDONESIA;
f. Pemerintah Daerah provinsi;
g. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
h. unit organisasi terkait di lingkungan Kementerian, untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran informasi.
(1) Pendataan Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal,
dalam hal hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) benar.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dasar bagi Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan terhadap Nelayan yang tertangkap sebelum dipulangkan ke INDONESIA.
(1) Pemantauan Nelayan yang tertangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui Perwakilan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mengetahui:
a. kondisi fisik dan/atau psikis Nelayan;
b. perkembangan proses hukum;
c. lokasi penahanan/penampungan Nelayan;
dan/atau
d. perkiraan waktu pembebasan/pelepasan dan pemulangan.
Pelaksanaan pemulangan Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pemulangan Nelayan dari luar negeri; dan
b. pemulangan Nelayan ke domisili.
(1) Pemulangan Nelayan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal dapat menerima penyerahan pemulangan Nelayan dari luar negeri sebelum pemulangan ke domisili dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Direktur Jenderal dalam menerima penyerahan pemulangan Nelayan dari luar negeri berkoordinasi dengan pihak:
a. Pemerintah Daerah provinsi;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. keluarga Nelayan, pemilik kapal/operator kapal perikanan, pemodal, dan/atau pemilik manfaat.
(4) Selain berkoordinasi dengan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam menerima penyerahan pemulangan Nelayan dari luar negeri Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi masyarakat atau lembaga masyarakat hukum adat yang menaungi Nelayan.
(5) Direktur Jenderal dalam menerima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat
mendelegasikan kepada kepala UPT Pelabuhan Perikanan.
(6) Penyerahan Nelayan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemulangan Nelayan ke domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan oleh Nelayan secara mandiri.
(2) Direktur Jenderal dapat memfasilitasi pemulangan Nelayan ke domisili sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan cara:
a. mendampingi pembelian tiket transportasi menuju domisili;
b. mendampingi komunikasi ke pihak keluarga, pemilik kapal, pemodal, dan/atau pemilik manfaat;
c. mendampingi pencarian akomodasi, dalam hal perlu menunggu waktu kepulangan ke domisili;
dan/atau
d. mendampingi pemulangan ke domisili.
(3) Pelaksanaan pemulangan Nelayan ke domisili secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dengan cara pendampingan ke domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh:
a. Direktur Jenderal atau yang mewakili sebagai pihak yang melakukan fasilitasi pemulangan;
b. Nelayan, pihak keluarga, pemilik kapal/operator kapal perikanan, pemodal, dan/atau pemilik manfaat sebagai pihak yang dilakukan fasilitasi pemulangan atau yang menerima pemulangan Nelayan; dan
c. saksi dari pihak berkepentingan.
(4) Bentuk dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembiayaan pemulangan Nelayan ke domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dibebankan kepada:
a. Nelayan;
b. pemilik kapal/operator kapal perikanan;
c. pemodal;
d. pemilik manfaat; dan/atau
e. keluarga Nelayan.
(2) Dalam hal Nelayan, pemilik kapal/operator kapal perikanan, pemodal, pemilik manfaat, dan/atau keluarga Nelayan tidak mampu untuk membiayai pemulangan Nelayan ke domisili, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan pembiayaan pemulangan Nelayan.
(3) Kementerian dapat melakukan pembiayaan pemulangan Nelayan ke domisili, dalam hal Nelayan:
a. melanggar wilayah negara lain karena mengalami keadaan kahar; dan/atau
b. sakit atau meninggal dunia saat tertangkap dan/atau menjalani proses hukum di luar negeri.
(1) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan:
a. kecenderungan pelanggaran, waktu pelanggaran, daerah asal Nelayan, dan ikan hasil tangkapan;
dan
b. potensi sosial, ekonomi, dan budaya daerah asal Nelayan.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. Pemerintah Daerah provinsi;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. akademisi dan praktisi;
d. unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian; dan/atau
e. organisasi kemasyarakatan atau lembaga masyarakat hukum adat yang menaungi Nelayan.
(3) Hasil identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menentukan potensi pertanggungjawaban pihak lain terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Nelayan;
b. menentukan subjek kegiatan sosialisasi;
c. menentukan upaya mata pencaharian alternatif;
dan
d. menentukan kebijakan penanganan Nelayan yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain.
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, yang dilakukan kepada:
a. masyarakat;
b. Nelayan;
c. pemilik kapal/operator kapal perikanan;
d. pemodal;
e. pemilik manfaat; dan/atau
f. keluarga Nelayan.
(2) Sosialisasi dilaksanakan dalam bentuk:
a. pertemuan tatap muka;
b. kampanye; dan/atau
c. media publikasi, baik cetak dan elektronik.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi:
a. batas wilayah perairan antara INDONESIA dengan negara lain;
b. peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan; dan/atau
c. keselamatan pelayaran.
(4) Dalam melaksanakan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.
(1) Upaya mata pencaharian alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada Nelayan dan/atau keluarga Nelayan sebagai alternatif penghasilan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
(2) Dalam melaksanakan upaya mata pencaharian alternatif, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan:
a. unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait; dan/atau
c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan hasil identifikasi dan pemetaan untuk menentukan upaya mata pencaharian alternatif.
Upaya lain dalam rangka melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat diberikan melalui pelindungan dan pemberdayaan Nelayan.