Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.