Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menilai capaian Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat yang akan datang.
Koreksi Anda
