Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dalam rangka peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Pembinaan dalam rangka peningkatan Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. bimbingan; b. sosialisasi; dan/atau c. pendampingan advokasi hukum. (3) Pembinaan dalam rangka peningkatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendampingan; dan/atau b. sosialisasi.
Koreksi Anda