Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam: a. pengambilan keputusan; b. pelaksanaan pengelolaan; c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup; e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan; g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan h. pemberian penghargaan kepada orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Koreksi Anda