Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
Dalam upaya Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mewujudkan, menumbuhkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam:
a. pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengelolaan;
c. kemitraan antara Masyarakat, dunia usaha, dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup;
e. pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk mencegah penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
f. pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan;
g. penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan;
dan
h. pemberian penghargaan kepada orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berjasa di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Koreksi Anda
