Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. kepastian usaha yang berkelanjutan; c. mitigasi risiko usaha; dan d. Pranata Sosial dan/atau penguatan kelembagaan Masyarakat.
Koreksi Anda