Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk memberdayakan Masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
(2) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan potensi, karakteristik, dan analisis kebutuhan Masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
(3) Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguatkan aspek:
a. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. tata kelola; dan
c. sosial dan ekonomi.
Koreksi Anda
