Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
Aset ekonomi produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
