Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi sarana pemasaran;
c. mengembangkan jejaring dan kerja sama/kemitraan;
d. mengembangkan sistem pemasaran; dan/atau
e. menyediakan informasi pemasaran.
Koreksi Anda
