Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan: a. fasilitasi akses pemasaran; b. fasilitasi sarana pemasaran; c. mengembangkan jejaring dan kerja sama/kemitraan; d. mengembangkan sistem pemasaran; dan/atau e. menyediakan informasi pemasaran.
Koreksi Anda