Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d paling sedikit: a. prasarana dan sarana dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; b. rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; c. prasarana dan sarana pengelolaan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; dan/atau d. prasarana dan sarana Pranata Adat MHA;
Koreksi Anda