Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Teks Saat Ini
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui:
a. fasilitasi akses pembiayaan;
b. penyediaan skema kredit dengan bunga ringan;
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan;
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan; dan/atau
e. asuransi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
