Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan melalui: a. fasilitasi akses pembiayaan; b. penyediaan skema kredit dengan bunga ringan; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan; dan/atau e. asuransi di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda