Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui: a. peningkatan kapasitas; b. pemberian akses teknologi dan informasi; c. permodalan; d. infrastruktur; e. jaminan pasar; dan f. aset ekonomi produktif lainnya. (2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau menteri/pimpinan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda