Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran Serta Masyarakat pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pemanfaatan; dan b. pengendalian, Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (2) Peran Serta Masyarakat dalam pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. menjaga konsistensi dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ yang telah disepakati dengan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. melakukan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan f. penyampaian informasi terkait rencana pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin ruang penghidupan dan akses kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal. (3) Peran Serta Masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. menjaga konsistensi dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ yang telah disepakati dengan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. melakukan mitigasi bencana terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan memperhatikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta kelestarian fungsi lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan f. menyampaikan informasi terkait rencana pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin ruang penghidupan dan akses kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal. g. menerapkan tatanan hukum adat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat bagi Masyarakat Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. h. menyampaikan persetujuan Lembaga Adat Masyarakat Hukum Adat setempat terkait pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat; (4) Peran serta Masyarakat lokal dan Masyarakat tradisional dalam pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. mengajukan usulan akreditasi program pengelolaan kepada Masyarakat tradisional dan Masyarakat lokal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan b. menjadi anggota dalam forum mitra bahari.
Koreksi Anda