Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Serta Masyarakat dalam pelibatan penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada saat konsultasi publik dan penjaringan opini publik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda