Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Serta Masyarakat pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit berupa: a. menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ; dan b. pelibatan dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau RZ.
Koreksi Anda