Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang partisipatif dan dapat diimplementasikan, Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta pada tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan.
Koreksi Anda