Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja untuk jabatan dan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini diberikan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pengawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 574) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda