Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dilakukan karena: a. perubahan Kelas Jabatan bagi: 1. pelaksana yang mengalami penurunan Kelas Jabatan; 2. pejabat fungsional yang menjadi pelaksana; 3. pejabat manajerial yang menjadi pelaksana atau pejabat fungsional; atau 4. pejabat fungsional yang mengalami penurunan Kelas Jabatan. b. Disiplin Presensi; atau c. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin Presensi. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakibat pengembalian kelebihan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sejak berlakunya keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud. (3) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya; atau b. disetorkan ke kas negara. (4) Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung terhadap Tunjangan Kinerja bulan berkenaan. (5) Dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan mulai tanggal keputusan penjatuhan hukuman Disiplin berlaku dan diperhitungkan mulai bulan berikutnya.
Koreksi Anda